Jambret Manukan Dibekuk Anggota Polsek Sukomanunggal

oleh -120 Dilihat
oleh
Tersangka Romi diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO – Romi Andrian (31), warga Manukan Krido IX Belakang Masjid Surabaya dibekuk anggota Polsek Sukomanunggal, Senin 17 Agustus 2020 sekitar Pukul 20.30 WIB. Petugas menyergapnya setelah Romi menjambret tas milik Muchamad Nur Salim (21), warga Kedung Rukem 2/23, RT 002/RW 005, Kelurahan  Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa, SE., SIK., MH, melalui Kanit Reskrim Sukomanunggal, Iptu Hadi S,H menuturkan, dalam aksinya, pelaku dan temannya ang masih dalam pengejaran mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol L 2128 SC.

Saat melinas di Jalan Raya Sukomanunggal atau tepatnya di depan Kejaksaan Negeri Surabaya, pelaku memepet dan menarik tas cangklong milik korban yang berisikan HP merek Samsung, Kartu BPJS, Kartu E KTP serta uang Rp. 70.000. Akibatnya korban, istri, serta kedua anaknya terjatuh dari kenadaraannya.

Kebetulan saat kejadian, anggota patroli Polsek Sukomanunggal sedang melintas. Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, petugas hanya berhasil menangkap Romi dan salah satu pelaku lolos dari kejaran petugas.

“Berang bukti yang disita satu unit sepeda motor Honda Beat nopol L 2128 SC warna merah putih dan satu buat tas cangklong warna coral. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP,” pungkas Iptu Hadi. (tris)

No More Posts Available.

No more pages to load.