Jual Ketamine Tanpa Resep, Dokter Irmatati Dituntut 9 Bulan Penjara

oleh -213 Dilihat
oleh
Terdakwa Irmatati Daleputri.

SURABAYA, PETISI.CODokter Irmatati Daleputri, penjual Ketamine cair dalam botol 10 ml tanpa resep dokter, dituntut sembilan bulan penjara, denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Muzakki dari Kejari Surabaya, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2020).

Dalam tuntutannya, JPU Muzakki menyatakan terdakwa Irmatati terbukti bersalah. Menjual atau mengedarkan 15 botol Ketamine cair tanpa resep dokter. Juga tidak memiliki izin edar, padahal diketahui obat Ketamin tersebut bukan untuk manusia, tapi hewan.

Sidang yang menarik perhatian karena terdakwanya seorang dokter itu, akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya putusan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Diketahui terdakwa Irmatati Daleputri ditangkap, dari pengembangan penangkapan William Surya Wardhana (berkas perkara terpisah). Obat Ketamine yang ditemukNĀ  didapat dari terdakwa Irmatati.

William Surya Wardhana membeli dengan harga Rp 164.500 per botol. Obat untuk hewan itu selain dipakai sendiri oleh William, juga dijual lagi seharga Rp 1 juta kepada teman-temannya.

Pada 3 Februari 2020 sekitar pukul 13.56, bertempat di Jalan Suryat 127 Blitar, melayani pembelian obat jenis Ketamine 100 Injectable Solution dari William. Yaitu, 15 botol Ketamine seharga 164.500 per botolnya.

Terdakwa ditangkap saksi Rizki Wardhana dan saksi Bayu Janurda. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan HP iPhone warna rose.

Perbuatan terdakwa menjual atau mengedarkan 15 botol Ketamine itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.