Ketua DPRD Bondowoso Meminta Pemkab Untuk Merevisi Perbup 17 Tahun 2021

oleh -93 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dhafir saat memberikan keterangan terkait Perbup Nomor 17 Tahun 2021.
Agar Pilkades Tidak Menciptakan Klaster Covid-19

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, meminta kepada Pemkab untuk melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17, Tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 39, Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2021 ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Sebab digelar di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Ini kita lakukan untuk antisipasi penyebaran virus Corona. Dan ini harus menjadi perhatian yang utama. Dan tadi kami minta kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin untuk merevisi Perbup 17 Tahun 2021 itu.

“Maka dari itu, kami minta kepada Bupati agar lebih memperhatikan lagi mekanisme pelaksanan Pilkades ditengah Pandemi Covid-19 ini,” jelasnya, Rabu (30/6/2021) di Pendopo Kabupaten.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan pada Perbup tersebut, jelas Dhafir, pertama pasal 62M, yang membahas tentang kondisi bencana Covid-19, untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades, pada ayat (1) huruf a angka (2) poin a.

“Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 orang. Tapi itu tidak ubahnya dengan dua dusun. Artinya, tetap saja berkerumunan banyak orang,” terang ketua DPRD Bondowoso itu.

Selain itu, pada pasal 62M ayat (1) huruf a, angka (2) point d, jarak antar Tempat Pemungutan Suara (TPS), paling dekat 50 meter.

Melihat kondisi tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dengan jumlah pemilih di setiap TPS tersebut sangat risiko.

“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Perbup itu segera direvisi,” kata Achmad Dhafir dari politisi PKB itu.

Lebih lanjut ia menegaskan, pasal 62K, ayat (2) huruf b, angka (3), didalam kampanye dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Penetapan peserta kampanye harus disesuaikan dengan rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pada 25 Juni 2021 lalu, dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso.

“Jadi jangan sampai terjadi di dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2021 ini menciptakan klaster-klaster baru,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.