Menipu Lewat Facebook, Tertunduk Malu saat Diadili

oleh -98 Dilihat
oleh
Terdakwa Danny Garibaldi.

SURABAYA, PETISI.CO – Media sosial termasuk Facebook (FB), memang baik untuk siapapun. Asal digunakan secara baik, bisa menambah teman dan seduluran. Tapi kalau digunakan untuk hal lain, misalnya memfitnah, menjelek-jelekkan orang lain, urusannya bisa beda. Lebih-lebih untuk melakukan penipuan, seperti yang dilakukan Danny Garibaldi bin Gito Hariyono (34).

Kamis (27/2/2020), Danny diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa menipu yang merugikan korban Aqva Angelita Octamoebata sebesar Rp 150 juta.

Saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, warga Kertajaya Jaya Tengah 35 Blok 1-304 hanya tertunduk malu. Sesekali dia mendongak, menatap majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko.

Oleh JPU Damang, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan,
pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan.

“Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, dan dapat diambil sewaktu-waktu,” ujar Jaksa Damang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Aqva Angelita kemudian bertemu dengan Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5.

Kata jaksa, pada tahap pertama saksi Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin. Pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui account LUNO.

Setelah beberapa kali transfer via account LUNO, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu oleh terdakwa Danny mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Saat dicek, ternyata di account LUNO, dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada tanggal 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999. Dan pada 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT Indodex, tidak ada.

Padahal terdakwa Danny pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000.

“Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita. Keuntungan yang diterima oleh Aqva Anggelita hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017,” kata jaksa Damang.

Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Februari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa Danny. Kali ini disuruh transfer ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.0000.0000.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun Indodex, ternyata oleh terdakwa dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung, yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.

Oleh terdakwa Danny diterangkan, kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan bitcoin. Namun setelah dicek dalam mutasi rekening bank BCA, tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin.

“Sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita, adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri,” kata Damang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.