Pengedar Ribuan Pil Double L Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -77 Dilihat
oleh
Pengedar dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L dengan barang bukti ribuan butir disebuah rumah masuk Desa Mojosari, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, Jum’at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial YFFS alias Y (23) seorang pengangguran.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L. Sehingga pelaku langsung dibawa ke  Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Nenny, Minggu (30/1/2022).

Selain menyita sebanyak 4.632 butir Pil Double L, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 2 botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah HP yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya ke Mapolres Tulungagung.

“Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS,  Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut,” imbuhnya.

“Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.