Pengedar Sabu Warga Bandar Kidul Mojoroto Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri

oleh -74 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan di Mapolres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.COTim Reskoba Polres Kediri Kota meringkus TMP alias MYR bin DP yang diduga menyimpan, membawa, dan mengedarkan sabu seberat total 11,73 gram. Tersangka dibekuk di rumahnya di Perumahan Pelita Indah Permai, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (17/08/2020) pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana melalui Kassubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menerangkan, masyarakat wilayah Bandar Kidul telah melaporkan ada rumah di lingkungan mereka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Petugas segera menggali informasi dari masyarakat itu. Setelah melakukan penyelidikan  diketahui bahwa TKP yang dimaksud memang benar sering dijadikan tempat transaksi,” ucapnya, Selasa (18/8/2020) siang.

Dari hasil penyergapan itu kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti sabu-sabu total seberat 11,73 gram dibawa ke Mako Polresta Kediri guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 9,64 gram, 1 plastik seberat 2,09 gram, 2 lembar tissu, 1 buah bungkus rokok, 2 buah pipet kaca dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.