Pergerakkan Umat Islam Indonesia Kediri Raya Tolak RUU HIP

oleh -72 Dilihat
oleh
Aksi damai di depan kantor dewan.

KEDIRI, PETISI.COGabungan Pergerakkkan Umat Islam Kediri Raya yang terdiri dari 22 elemen masyarakat di antaranya Ikadi, Pemuda Muhammadiyah, APDKD (Aliansi Penegak Demokrasi Kediri Jayati)  FKPPI,  dan masih banyak lagi yang lain menggelar aksi damai, Kamis (16/7/20).

Dalam aksi damainya mereka menuntut tolak RUU HIP yang mana saat disampaikan korlap PUI Kediri Raya, Rahmad Mamudi di tengah ribuan peserta aksi damai yang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan karena masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Korlap PUI Kediri Raya, Rahmad Mamudi.

Rahmad Mahmudi secara tegas menyampaikan lima tuntutan di antaranya untuk usut dan pidanakan inisiator dan konseptor RUU HIP,  serta membubarkan pada partai politik yang telah berinisiasi menggagas RUU HIP dan pembubaran BPIP yang dianggapnya tidak bisa menjalankan sesuai tupoksinya.

“Usut dan pidanakan inisiator dan kinseptor RUU HIP karena itu dianggap berbuat makar dan telah melanggar pasal 170 ayat b dan ayat d dan membubarkan partai politik yang telah berinisiasi serta menggagas RUU HIP, dan pembubaran BPIP yang tidak bisa menjalankan sesuai tupoksinya,” tegas Rahmad Mahmudi, Kamis (16/07/2020).

Sebelum penyampaian aksi damai ke dewan yang dilakukan mereka melakukan rapid test untuk antisipasi penularan Covid-19, yang telah disediakan oleh tim gugus tugas Covid-19 Pemkot Kediri.

Sementara Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Kediri, dr. Fauzan Adhima saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya juga selalu antisipasi kepada para peserta aksi agar tidak tertular virus korona dan ini dilakukan setelah pihak kami merapid test seluruh anggota dewan Kota Kediri.

“Mereka menyampaikan pendapat sesuai pasal 28 UUD 45 kami juga punya kewajiban dari sisi kesehatan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya virus korona yakni dengan mengadakan rapid test,” ungkap dr. Fauzan Adhima.

Fauzan menambahkan bahwa untuk mengetahui hasil rapid testnya hanya diperlukan waktu sekitar 10 menit dan dari hasil yang dilakukannya semua dinyatakan non reaktif.

Usai ditemui oleh dewan, aksi damai membubarkan diri dan melanjutkan aksi damai tolak RUU HIP ke gedung DPRD Kabupaten Kediri. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.