Permohonan Dikabulkan Hakim, Bos PT Daha Tama Adikarya Tahanan Kota

oleh -93 Dilihat
oleh
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso.

SURABAYA, PETISI.CO – Keberuntungan berpihak pada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kayu senilai Rp 3,6 miliar, Imam Santoso. Majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan. Dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Dalam penetapan yang dibacakan di ruang sidang Cakra, Hakim I Ketut Tirta membeberkan alasan pengalihan penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya itu.

Diantaranya, ada penjamin dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa Imam Santoso. Terdakwa berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa. Dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata I Ketut Tirta saat membacakan penetapannya, Rabu (5/5/2021).

Penetapan pengalihan penahanan dibacakan usai tim penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan), atas surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak akan mengajukan tanggapan secara tertulis, akan dibacakan pada, Selasa (11/5/2021).

Terdakwa Imam Santoso duduk di kursi terdakwa, setelah dilaporkan Willyanto Wijaya. Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan senilai Rp 3,6 miliar lebih. Karena sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso, tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan JPU disebutkan, uang yang dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Direktur PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian, pelimpahan tahap II di kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun kini menjalani penahanan kota. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.