Transaksi Sabu 0,5 Gram di Cafe, Masuk Penjara Lima Tahun

oleh -44 Dilihat
oleh
Terdakwa Muhammad Nur.

SURABAYA, PETISI.COGegara sabu sabu yang dibeli di sebuah cafe, Muhammad Nur, tidak bisa menikmati Lebarang mendatang di rumah. Pada sidang di ruang Garuda II, PN Surabaya, Selasa (4/5/2021), dia divonis lima tahun penjara.

Terdakwa M Nur dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli sabu sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, M Nur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan kuungan.

Barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat masing masing 0,45 gram, 0,45 gram dan 0,44 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak. Yaitu, pidana penjara enam tahun, denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Meski sudah mendapat keringanan, M Nur menyatakan banding atas vonis yang dianggap masih berat itu.

Kasus ini, berawal saat anggota Polsek Tandes, Totok Haryanto dan Agus Supriyanto, mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika. Dilakukan oleh terdakwa M Nur, di rumahnya. Jalan Dukuh Pakis gang V Kunci/06 Surabaya.

Kemudian dilakukan  penangkapan, dan ditemukan tiga poket kecil sabu. Masing masing 0,45 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, 1 pipet kaca. Barang bukti itu ditemukan di dalam saju celana panjang M Nur yang digantung di belakang pintu kamar.

Terdakwa mendapat sabu dari Kipli ( DPO), dengan cara membeli seharga Rp 700 ribu di sebuah cafe. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.