Bos Rasa Sayang Karaoke Dituntut 10 Bulan Penjara  

oleh -82 Dilihat
oleh
Ivan Kuncoro.

SURABAYA, PETISI.COIvan Kuncoro, bos karaoke Rasa Sayang dituntut hukuman 10 bulan penjara. Membayar denda sebesar Rp 20 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar, pada sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/3/2020).

Jaksa dari Kejati Jatim menganggap perbuatan terdakwa Ivan terbukti melanggar pasal 117 ayat 2 jo pasal 24 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Usai tuntutan, Mashuri Effendi selaku ketua majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Sidang kami tunda satu minggu dengan agenda pembelaan,” ucapnya.

JPU Nizar pada tuntutannya juga menyebutkan keuntungan perbulan yang didapat dari usaha karaoke seluruh outlet milik PT Rasa Sayang Inti sebesar Rp 100 juta.

“Keuntungan tersebut digunakan untuk menjalankan operasional perusahaan dan disetorkan ke rekening milik terdakwa Ivan Kuncoro,” tegas Nizar.

Atas perbuatannya, Ivan Kuncoro diancam pidana dalam pasal 117 ayat 2 jo pasal 24 ayat 2 huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.