Dilarang Melakukan Kegiatan Mengundang Massa Banyak, Desa Gunggung Berlangsung Tanpa Patuhi Prokes

oleh -60 Dilihat
oleh
Potret pagelaran yang sedang berlangsung dengan berkerumun dengan jumlah massa banyak, bahkan tanpa prokes.

SUMENEP, PETISI.CO – Saat ini di Kabupaten Sumenep masih dilarang keras mengadakan kegiatan apapun yang mengundang massa berkerumun, apalagi dengan jumlah yang banyak. Ironisnya tepatnya di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan berlangsung pagelaran dengan massa banyak yang berkerumun.

Bahkan juga banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker dan jaga jarak. Sehingga melihat kondisi itu ditakutkan dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep.

Sedang dalam pagelaran itu masih berlangsung hingga saat ini. Sementara sebelumnya pihak kepolisian di Kabupaten Sumenep menyatakan dilarang keras untuk saat ini melakukan dengan mengadakan kegiatan apapun yang mengundang massa berkerumun, apalagi dengan jumlah yang banyak.

“Ya mas, masih tidak boleh kegiatan apapun yang mungundang massa apalagi jumlahnya banyak,” tegas Kompol Andi Febrianto Ali, Wakapolres Sumenep, saat dihubungi petisi.co, Rabu (23/9/2020) malam.

Sekedar diketahui saat ini di Kabupaten Sumenep di tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak tujuh Desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep dilakukan lockdown atau karantina wilayah.

Tujuh desa tersebut yakni Saroka, Kebun Dadap Barat, Kebun Dadap Timur, Tanah Merah, Tanjung, Langsar dan Pagar Batu. Ketujuh desa itu diberlakukan karantina wilayah terhitung sejak Senin 21 September hingga 4 Oktober 2020.

Kompol Andi Febrianto Ali, Wakapolres Sumenep, saat dikonfirmasi terkait pagelaran yang sedang berlangsung itu menyatakan bahwa Polres Sumenep tidak memberikan ijin.

“Yang pasti Polres dan Polsek tidak memberi ijin, jika mereka melakukan atas kemauan sendiri,” terang Kompol Andi Febrianto Ali saat dihubungi petisi.co, Kamis (24/9/2020).

Sementara saat ditanya upaya dari Polsek baik Polres Sumenep terkait pagelaran itu untuk tindakan yang dilakukan mengaku telah untuk ditindaklanjuti ke Polsek setempat.

Sementara Kapolsek Sumenep Kota, AKP Jawali menyatakan sebelumnya telah memberikan himbauan. Dan mengaku bahwa kegiatan yang sedang berlangsung itu tidak ada izin.

“Yang jelas Polsek (Polsek Sumenep Kota-red) tidak memberikan ijin. Kami juga menghimbau untuk tidak menampilkan hiburan,” demikian disampaikan AKP Jawali, kepada petisi.co, seraya mengaku akan menindaklanjutinya, Kamis (24/9/2020).

Namun fakta di lapangan pelaksana dari pagelaran itu yang diketahui salah satu oknum perangkat desa setempat tidak mengindahkan. Sebab dalam pagelaran yang digelar malah menampilkan hiburan yang mengundang massa dalam jumlah banyak berkerumun. Demikian sesuai yang dihimpun petisi.co. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.