Kasus Korupsi KPU Lamongan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh -147 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica A.N, SH saat ditemui di ruang lobby Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (27/2).

LAMONGAN, PETISI.CO – Setelah melakukaan penahanan terhadap eks bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Irwan Setyadi beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada 2015 di KPU ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/2).

Kasi intel Kejari Lamongan, Rustamaji Rudica A.N saat di temui awak media di lobby kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran mengatakan, mungkin dalam fakta persidangan nanti bisa jadi berkembang dengan penyajian bukti atau fakta baru. “Ini semua tergantung fakta-fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” ucapnya lagi, Kamis siang (27/2).

Buwank jaket hitam berpeci.

Lebih lanjut Rustam sapaan akrabnya menuturkan, bahwa pihak Kejari Lamongan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor. Dan untuk menghadapi hal itu, sudah disiapkan tim JPU.

“Kini kita menunggu kapan persidangan digelar, tentunya menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor. Intinya kita sudah siap untuk digelar persidangan,” tambah Rustamaji.

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Irwan Setiyadi, Ahmad Umar Buwang di kantornya menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tersangka dengan maksimal di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.

“Kita sebagai kuasa hukum, terus mempelajari berkas-berkas yang kita miliki untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka di persidangan,” tegas Ahmad Umar Buwang.

Karena menurut pengakuan kliennya, Irwan kepada tim penasehat hukum, bahwa dia mengakui hanya menggunakan uang tersebut sejumlah 200 juta rupiah. Sedangkangkan menurut temuan BPK kerugian negara sebesar 1, 2 miliar rupiah.

Sekali lagi pertanyaan besarnya, 1 miliar lagi siapa yang menikmati?. Mungkin ini tugas dari JPU untuk bisa membuktikan dengan fakta atau bukti baru, siapa saja yang menikmati uang dana hibah pilkada 2015 Lamongan tersebut.

Seperti diketahui secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Lamongan Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 miliar. Namun di dalam pelaksanaanya, tersangka Irwan Setiyadi diduga menyelewengkan anggaran tersebut  sebanyak Rp 1, 2 miliar. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.