Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Didenda, Pemkot Surabaya Sedang Matangkan Perwali

oleh -69 Dilihat
oleh
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO Pemkot Surabaya tengah mengkaji rencana pemberlakuan denda kepada masyarakat yang tak mentaati penerapan protokol kesehatan.

Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pengkajian itu sendiri dilakukan bersama pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat.

“Ini perwali sedang kita kaji dengan para pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat. Ini juga baru selesai pembahasannya tadi dan sedang kita bahas,” kata Irvan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (12/9/2020).

Ia menyebut jika rencana itu sendiri akan bakal segera diundangkan dalam waktu dekat ini. “Tidak terlalu lama kita bisa undangkan,” ungkapnya.

Perihal nominal, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyatakan, pihaknya tetap berpegang kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 53/2020. “Jadi acuan kita di sana,” ucap dia.

Sedangkan untuk mekanisme penerapan denda, nantinya akan masuk ke dalam kas daerah. Pelanggar bisa melakukan pembayaran secara mandiri, namun lebih lanjut hal ini masih dilakukan kajian.

Kemudian, dalam Perwali nomor 28/2020 dan 33/2020 sudah dijelaskan, bahwa setiap masyarakat harus menjalankan peraturan protokol kesehatan.

Tetapi ujar Irvan, perwali perihal denda ini lebih memperjelas pada penegakan atau penerapan protokol kesehatan, tak hanya pada perseorangan (individu) tetapi juga ditujukan ke badan usaha dan lain sebagainya.

“Di perwali juga menekankan perubahan perilaku masyarakat, jadi vaksin terbaik saat ini adalah perubahan perilaku individu,” jelasnya.

“Maka biasakan yang tidak biasa. Karena hal itu bisa memperngaruhi keluarganya, lingkungannya, mempengaruhi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi sosial kepada anak-anak dibawah umur, dalam hal ini mereka yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun jenis sanksi sosial itu, seperti
menyapu jalan, push up hingga memberi makan ODGJ. Agar upaya ini bisa terlaksana dengan baik, maka pihaknya akan menggencarkan operasi protokol kesehatan.

“Jadi operasi ini berdasarkan Inpres nomor 6, kemudian dilanjutkan dengan instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020, kemudian Perda Trantibum Daerah Jatim nomor 2 tahun 2020 dan pergub nomor 53 tahun 2020,” tutup mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.