Penerima JPS Lamongan Keluhkan Pungutan

oleh -143 Dilihat
oleh
Kantor Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Program bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan sebutan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 200 ribu kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Lamongan mendapat keluhan dari warga khususnya warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga Kelurahan Sukorejo yang enggan disebutkan namanya dan mengaku didatangi oleh perempuan berinisial I, suruhan oknum pegawai kelurahan untuk mengutip biaya bensin sebesar Rp 10 ribu kepada setiap warga penerima bantuan JPS.

Mendapati laporan warga tersebut, awak media pun segera turun untuk mencari data, dan kebetulan langsung bertemu dengan sosok perempuan inisial I di sebuah rumah warga di wilayah Kelurahan Sukorejo.

Saat dikonfrontir, I mengaku bahwa dirinya benar mengakui melakukan kutipan tersebut atas  dasar  perintah dari oknum pegawai kelurahan untuk “mengganti biaya bensin“ petugas pengumpul KTP pendataan warga penerima bantuan JPS provinsi.

“Halah mas itu kan partisipasi warga, sekarang gini loh mas, wong uang itu dikasih, masak kita itu nggak ada timbal balik ke orang yang menguruskan mas, yang mendata apa ya nggak bensin mas,” ujar I pada awak media.

Ia melalukan tindakan ini atas dasar suruhan atau perintah Bu Endang selaku yang mendata dengan mengatakan,“ Ngene lho mbak I saya minta tolong ya, sampean tarik seikhlasnya buat ganti lah”.

Semetara itu Endang selaku Kasi Kesos Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan yang disebut oleh I, saat di konfirmasi di kantor Kelurahan Sukorejo, Selasa (28/7/20) menguraikan, bahwa pihaknya tidak ada pungutan tapi itu atas dasar sifat sukarela dari warga penerima JPS.

“Memang saya dengar itu ada yang mau lapor, saya tahu itu. Orang ngasih itu sukarela bukan narik pungutan. Itu nganu … itu inisiatif dari warga masing-masing, tambah Endang.

Saat ditanya lagi terkait uang terima kasih sebesar Rp 10 ribu itu dikasihkan ke siapa, Kasi Kesos Kelurahan Sukorejo itu mengatakan, “Dikasihkan ke saya“.

Endang menegaskan, dari Sukorejo itu terbanyak penerima JPSnya. “Sekarang kalau dari warga merasa sudah diginikan, nganggur di rumah iya toh, tahu-tahu dapat bantuan. Kalau nggak ada yang mengusulkan, itu nggak terima mas,” ujarnya lagi sambil nepuk nepuk mejanya.

Sebagai Kasi Kesos Kelurahan Sukorejo itu mendata warga yang tidak mampu. “Tapi warga yang melapor ke njenengan itu mampu, itu saya tahu,” urainya lagi.

Dalam kesempatan terpisah, Moh. Kamil, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menuturkan bahwa bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Jatim itu untuk warga terdampak Covid-19 itu melalui usulan seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Jadi setiap orang berhak mendapat bantuan tersebut selagi memang terdampak dari pandemi, entah itu pelaku usaha kecil menengah, buruh kasar, tenaga kerja yang di rumahkan maupun sector pertanian dan nelayan ataupun wiraswasta lain. “Bukan konteksnya warga mampu dan kurang mampu, jadi usulan itu  dari setiap OPD yang kita naikkan ke tingkat provinsi atas penilaian dari dampak Corona,” kata Kamil.

“Sedangkan terkait ada pungutan, tarikan, meminta atau bentuk lainnya kepada warga penerima bantuan sosial JPS, saya tegaskan di sini “ Sangat Tidak Boleh “, tandas Kamil. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.