Polsek Sawahan Maksimalkan Tangkapan, Amankan Pengedar Upal

oleh -100 Dilihat
oleh
Tersangka upal didampingi petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Di tengah pelaksanaan PSBB pandemi Covid-19, Polsek Sawahan, tetap maksimalkan tugas pokoknya, penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum. Seperti menangkap Mardiana (49), pelaku peredaran Uang Palsu (Upal) dan terus melakukan pengembangan.

Pelaku diketahui bernama Mardiana (49), asal Desa Jambu, Burneh dan Rahmawati (43), asal Desa Nongronggih, Perreng, Burneh. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, melalui Kanit Reskrim Iptu Ristianto mengatakan, mula tertangkapnya pelaku berkat laporan pemilik warung yang merasa dibayar memakai uang palsu. Seketika itu  korban melaporkan ke Polsek.

“Mendapati laporan, unit Opsnal langsung menuju TKP, dan pelaku masih ada di sekitaran pasar, dengan ciri-ciri yang disampaikan pemilik warung, akhirnya petugas mendapati 1 wanita yang berinisial R,” ujarnya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya, ditemukan uang pecahan 10.000 sebanyak 17 lembar, dan 20.000 sebanyak 22 lembar. Setelah mengecek, ternyata keseluruhan uang tersebut palsu.

Barang bukti upal yang disita

“Pelaku tak bisa berkutik setelah petugas mengecek seluruh uang yang dibawanya itu palsu, lalu kita amankan ke Mapolsek guna pengembangan,” ujarnya.

Dari hasil keterangan saat diintrogasi, muncul nama lain yang berperan sebagai rekan yang sama-sama mengedarkan uang palsu yaitu Rosmawati. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankannya

“Dari pelaku yang tertangkap lebih dulu, kita memperoleh keterangan kalau ada temannya yang juga mengedarkan dan kita lakukan pemancingan, sehingga dapat tertangkap di Jalan Tambak Kemeraan, Krian Sidoarjo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku Rosmawati, petugas mendapati uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar yang disimpan dalam tas. Tak berhenti disitu petugas meminta menunjukkan uang palsu disimpan.

“Petugas meminta pelaku ini menunjukkan tempat penyimpanannya, dan akhirnya ditemukan pecahan 10.000 sebanyak 300 lembar di rumah pelaku, tetapnya di Desa Plumpung, Sidoarjo,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Rosmawati uang palsu tersebut didapat dari rekannya berinisial AZ, yang lebih dulu ditangkap Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama, yaitu peredaran uang palsu.(nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.