Surabaya, petisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan restoran selama Ramadan 2025. Langkah ini bertujuan menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang penjualan dan penyajian minuman beralkohol selama bulan suci.
Pada Rabu (12/3/2025) malam, petugas melakukan razia di dua restoran di Surabaya Timur. Hasilnya, kedua tempat itu terbukti masih menjual minuman beralkohol, meski telah dilarang.
Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta, mengatakan razia ini menindaklanjuti aduan warga. “Petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” ujarnya.
Selain memeriksa peredaran alkohol, petugas juga mengecek izin usaha restoran tersebut dengan menggandeng dinas terkait.
Dalam razia itu, Satpol PP menyita total 76 botol minuman beralkohol—28 botol dari restoran pertama dan 48 botol dari restoran kedua. Barang bukti diamankan di kantor Satpol PP, dan pemilik restoran akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.
Petugas juga menempelkan stiker pelanggaran di depan kedua restoran sebagai bentuk sanksi sosial. “Kami juga memberikan surat pernyataan kepada pemilik agar mematuhi aturan,” tambah Bagus.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. “Pengawasan terhadap minuman beralkohol memang rutin dilakukan, tapi selama bulan puasa akan kami perketat demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (dvd)







